“Harus komprehensif menyelesaikan masalah ini (kerusakan lingkungan DAS Cilamaya), dan ini tanggung jawab bersama antara Pemprov Jabar dengan 4 Kabupaten dan Kota lainnya yang terkait, karenanya semua harus bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambah Tetep Abdulatip.
Komisi IV DPRD Jawa Barat pun mendorong proses FGD dalam rangka menyusun rencana aksi segera diselesaikan. Apabila dimungkinkan, penyusunan program, anggaran, penanggung jawab sudah terbentuk.
“Kira-kira aksinya seperti apa, termasuk anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab. OPD mana yang akan menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaan rencana aksi nanti harus sudah dibentuk,” tegas Tetep.
Diharapkan, Satgas Cilamaya menjadi penggerak dilaksanakannya rencana aksi penanganan kerusakan lingkungan Sungai Cilamaya, dan diharapkan pula terlaksana dengan baik pada tahun 2023 dan 2024. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News