JABARNEWS | GARUT – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi pencapaian Pemerintah Kabupaten Garut dalam upaya menangani permasalahan stunting.
Melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Garut, permasalahan stunting dilakukan dengan tindakan yang berkelanjutan, melibatkan berbagai pihak dengan menerapkan konsep pentahelix.
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah bekerja keras dalam menurunkan angka stunting, yang berhasil mengurangi angka dari 35.3% pada tahun 2021 menjadi 23.6% di tahun 2022.
Demikian Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi mengungkapkan dalam kunjungan kerja Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Garut, Jumat (2/2/2024).
Enjang menjelaskan, program inovasi penurunan angka stunting di Kabupaten Garut diawali dengan regulasi yang dikeluarkan dari pemerintah kabupaten. Mulai dari Perda, instruksi Bupati, dunia usaha, organisasi masyarakat, unsur TNI dan Polri serta DPRD Kabupaten hingga media massa semuanya mendukung program penurunan angka stunting.