Salah satu bentuk komitmen DPRD Jawa Barat dalam mendukung program pencegahan perkawinan anak dan percepatan penurunan stunting, pihaknya telah membentuk peraturan daerah terkait perlindungan perempuan dan anak sejak 2010 sampai saat ini.
“Perda tersebut bertujuan untuk menciptakan ketahanan keluarga, dengan harapan masalah perkawinan anak dan stunting dapat diminimalkan. Ini merupakan salah satu wujud dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan DPRD Jawa Barat,” tambahnya.
Sementara Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi BKKBN Sukaryo Teguh Santoso menyampaikan urgensi pencegahan perkawinan anak dan percepatan penurunan stunting.
“Stunting tidak hanya mempengaruhi pertumbuhan fisik anak, tetapi berdampak negatif terhadap perkembangan kecerdasan anak. Sangat disayangkan jika potensi, kemampuan berpikir anak-anak akan terbatas akibat stunting, kemampuan berpikir,”tegas Sukaryo Teguh Santoso. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News