DPRD Jabar Dukung Rencana Bey Machmudin Evaluasi dan Monitoring BUMD

DPRD Jabar
Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah. (Foto: Humas DPRD Jabar).

Empat Raperda tersebut diantaranya;

1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.

2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.

Baca Juga:  Sosper Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Minta Masyarakat Paham Ini

3. Raperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.

Baca Juga:  Ini Catatan DPRD Jabar Atas APBD 2024, Simak Poinnya!

4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Majalengka Jabar.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Kesal BUMD, Tidak Punya Inovasi

Progres pembahasan empat Raperda tersebut sejauh ini Pansus V sudah menampung berbagai masalah yang dihadapi BPR dari Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Jawa Barat dan sejumlah BPR yang sudah lebih dulu merger serta mitra kerja terkait lainnya.