Pemdaprov Jabar memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap APBD TA 2024. Sehubungan hal tersebut, DPRD Jawa Barat beserta Pemdaprov Jabar telah menyelesaikan pembahasan dan penandatanganan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran KUA dan Prioritas Plafon Anggaran (RKUA-PPAS) Perubahan APBD TA 2024 pada 14 Agustus 2024.
Sementara itu Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 ini merupakan tahapan berikutnya setelah disepakatinya Perubahan KUA PPAS TA 2024 antara Pj Gubernur dengan DPRD.
Substansi dalam Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 memuat perubahan target pendapatan daerah, perubahan rencana belanja daerah, dan proyeksi pembiayaan daerah.
“Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 diawali dengan penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD TA 2024. Selanjutnya izinkan saya menyampaikan ikhtisar Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024,” kata Bey Triadi Machmudin.
Salah satunya, volume perubahan APBD TA 2024 semula Rp37,35 triliun rupiah menjadi Rp37,51 triliun, bertambah sebesar Rp157 miliar atau naik 0,42%. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News