DPRD Jabar Harap Masyarakat di Cianjur Pahami Perda Perlindungan Anak

Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (20/11/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | CIANJUR – Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Weni Dwi Aprianti menjelaskan, Sosialisasi Perda yang dilakukan merupakan pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  Lima Raperda Masuk dalam Propemperda Semester Pertama Tahun 2022, Ini Penjelasan DPRD Jabar

Terkait Perda yang disosialisasikan yaitu, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sengaja dipilihnya karena audiensi dalam kegiatan penyebarluasan Perda kali ini didominasi dari kalangan perempuan atau ibu-ibu, selebihnya kelompok bapak-bapak.

Baca Juga:  Waspada! Empat Wilayah di Purwakata Ini Rawan Bentrokan Antar Geng Motor

Setelah sosialisasi ini, Weni Dwi Aprianti berharap masyarakat khususnya di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur paham akan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Barnas Adjidin Ingin Potensi Pemuda di Garut Terus Dikembangkan untuk Pembangunan Daerah

Satu diantaranya, lanjut dia, terkait perlindungan anak, hak anak, definisi hingga macam-macam bentuk kekerasan dan sebagainya.