DPRD Jabar Ingin Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Segera Disosialisasikan

DPRD Jabar
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yuningsih. (Foto: Istimewa).

Kemudian, dalam upaya mencegah dan menanggulangi kerugian daerah diharapkan dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrias.

Yuningsih berharap Perda ini pun bisa dijadikan sebagai dasar hukum bagi setiap aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan acuan utama dalam implementasi rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik itu level provinsi maupun kabupaten dan kota.

Baca Juga:  Menerawang Isu Krusial Perda RTRW Provinsi Jabar, Ada Segudang Masalah Menanti

Diketahui, Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah telah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat 8 September 2023 lalu.

Sebelum ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) IV yang dipimpin oleh Anggota DPRD Jawa Barat Yuningsih telah mengkaji secara mendalam Perda tersebut dan melaporkannya dalam rapat paripurna bersamaan dengan penetapan Perda tersebut. (Red)

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Terpilih Tinggal Tunggu Pelantikan, Catat Waktunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News