DPRD Jabar: Kontribusi Perda Pesantren untuk Tingkatkan SDM

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad saat Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat Kampung Sida Mukti Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jumat (7/6/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Keberadaan pondok pesantren turut mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki ilmu pengetahuan handal dengan dilandasi iman dan takwa serta kokoh. Khususnya di Provinsi Jawa Barat, pondok pesantren sangat berperan besar dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama.

“Pesantren ini berkontribusi menyiapkan generasi bangsa Indonesia yang Islami, bukan hanya dari sisi ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki prilaku, ahlak dan budi pekerti yang baik,” kara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:  Barnas Adjidin Gantikan Ida Wahida Jadi Sekretaris DPRD Provinsi Jabar

Dia menambahkan, dari sekitar 29 ribu pesantren di Indonesia, sebanyak delapan ribu lebih pesantren atau 28 persennya berada di Jawa Barat dengan jumlah santri yang hampir mencapai 8oo ribu santri. Namun, Hasbullah menyayangkan perhatian pemerintah yang belum optimal bagi pengembangan pondok-pondok pesantren tersebut.

Baca Juga:  Banggar DPRD Jabar Soroti Alokasi Anggaran Pesantren

“Terdapat lebih dari 8 ribu pesantren di Jawa Barat dimana pesantren menyelenggarakan pendidikan baik setingkat MI, MTs maupun MA untuk melahirkan calon-calon penerus bangsa kedepan yang apa bedanya dengan yang sekolah negeri?,” jelas Bang Has sapaan akrabnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar: BJB harus Mampu Bidik Masyarakat Bawah

Sehingga, terang Hasbullah, melalui Perda Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat mememnuhi kebutuhan yang mendasar. Paling tidak aspek kesejahteraan para tenaga pengajar di pesantren ada kebijakan anggarannya.