DPRD Jabar Minta Pemerintah Tangkap Bandar Judi Online dan Konvensional

Ilustrasi judi daring. (Foto: Maksimovata).

“Orang yang melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif. Jadi harus juga ada upaya perubahan perspektif atau mindset,” jelasnya.

Meski begitu, Hasim Adnan mengapresiasi upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Jabar, salah satunya lewat diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

Baca Juga:  Target Realistis PPP Jabar di Pileg 2024 Hanya 10 Kursi!

Penerbitan surat edaran tersebut dinilai cukup efektif untuk memberantas judi online hingga konvensional, karena ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat hingga pegawai BUMD melakukan judi online dan konvensional, dan adanya instruksi pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi online dan konvensional.

Baca Juga:  Simak! Ini Dia Empat TOD Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Catat Lokasinya Disini

“Pemberantasan judi online dan konvensional ini harus secara menyeluruh, dan melibatkan seluruh pihak tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  OJK Ingatkan Masyarakat di Priangan Timur Bahaya Judi Online Bagi Perekonomian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News