Maka dari itu, DPRD Jabar menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk membersihkan dan menindak peredaran judi online dan togel di masyarakat.
“Tidak setuju dengan adanya judi online dan togel itu kan haram. Aparat kepolisian yang punya hak untuk menindak itu (judi online dan togel),” tandasnya. (Red)