Kebutuhan dasar anak yang memang menjadi tugas pemerintah, karena itu bukan hanya pemenuhan sarana dan prasarananya saja. Tetapi juga bagaimana pola pengasuhan dan pengelolaan ditiap-tiap UPTD sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.
“Jika dilihat dari kondisi saat ini, dari kepala UPTD disampaikan bahwa kebutuhan yang sangat mendesak ialah kebutuhan sarana dan prasarana. Misalnya, tempat tidur sudah banyak yang rusak, kamar mandi yang sudah tidak layak mengingat banyaknya klien dan sebagainya,” kata Enjang.
Enjang melanjutkan, berdasarkan informasi dari kepala UPTD yang menyampaikan bahwa UPTD PPSGRA di Ciumbuleuit tidak seberuntung yang di PPSGRA Cisurupan. Sehingga kebutuhannya berbeda dan bahkan diusulkan agar segera dipindahkan ke PPSGRA Lembang lantaran kondisinya yang sudah tidak layak untuk dijadikan tempat pengasuhan anak.
Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat lainnya yakni Dadan Hidayatulloh. Menurut Dadan, UPTD PPSGRA Cisurupan ini sangat membutuhkan supporting sistem, support anggaran yang mencukupi untuk kegiatan di UPTD tersebut.
“Kuncinya bagaimana pemenuhan anggarannya bisa terealisasi sesuai dengan porsi yang dibutuhkan. Artinya kebutuhan di UPTD PPSGRA Cisurupan ini harus disesuaikan dengan porsi kebutuhan yang diusulkan satpel,” ujar Dadan.