DPRD Jabar: Penyusunan RAPBD 2024 Jadi Prioritas Bey Machmudin

Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat. (Foto: Humas DPRD Jabar).

“Seperti melanjutkan pekerjaan, ritme yang sudah ada dan pekerjaan lainnya sesuai aturan yang ada, yang selebihnya tentu Pj Gubernur Jabar dibatasi kewenangannya. Tidak semua hal bisa dilakukan oleh seorang Pj,” tegas Sadar Muslihat.

Baca Juga:  PON XXI Aceh, Bey Machmudin Pacu Semangat Jabar Hattrick

Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada Bab III Pasal 15 disebutkan Penjabat Gubernur, Bupati hingga Penjabat Wali Kota dilarang ;

Baca Juga:  Jelang Pelantikan DPRD Jabar Periode 2024-2029, Ini Harapan Banggar

a.. melakukan mutasi ASN
b. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, dan membuat kebijakana yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (Red)

Baca Juga:  Hari Jadi ke-110 Tahun, Bey Machmudin: Kota Sukabumi Semakin Maju

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News