Penyusunannya dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengaturan teknisnya memang didasarkan pada PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
UU yang lebih dikenal dengan sebutan UU Ciptaker atau Omnibus Law itu mengamanatkan penggabungan Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil RZWP3K.
“Ini berarti, di dalam perda baru tersebut, selain mengatur sisi ruang darat, diatur pula sisi ruang laut 0–12 mil yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, tampaknya, pengaturan ruang dalam perda baru itu akan menjadi lebih komprehensif,” ungkapnya.
Menurut Daddy, Perda RTRW Jabar sendiri sebenarnya masih merujuk pada Perda Nommor 22 Tahhun 2010. Sebenarnya perubahan perda tersebut pernah dibahas oleh Pansus VII pada tahun 2019.
Sayangnya, persetujuan perubahan tersebut tidak kunjung turun hingga DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 selesai masa baktinya.