JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat konsultasikan pembahasan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019. Salah satu pembahasannya yaitu usulan dari Dinas Pemukiman Dan Perumahan Provinsi Jawa Barat tentang pembangunan pemukiman dan perumahan di Jabar.
Wakil Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira, mengatakan, dalam
menyusun program rencana raperda tahun 2019, rencana yang diajukan oleh Diskimrum Prov.
Jabar ini merupakan suatu rencana jangka panjang karena skalanya 20 tahun.
Sehingga untuk kelancaran penyusunan perda tersebut diperlukan klausul yang dapat dituangkan sebagai muatan lokal agar perda itu bisa lebih lengkap dan lebih sesuai dengan kepentingan Jabar.
“Propemperda 2019 ini ada 7 usulan salah satunya adalah tentang rencana pembangunan
pemukiman dan dan perumahan di Jawa Barat,” ujar Yunandar, kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Dikatakannya, banyak arahan memang terkait dengan rencana Perda Perumahan dan
Pemukiman di Jawa Barat. Tetapi memang sejauh ini seperti yang disampaikan Direktorat
Perencanaan PUPR baru Provinsi sumatra barat yang menyelesaikan perda tentang rencana
pembangunan perumahan dan pemukiman ini di tingkat provinsi.
Sehingga hal itu perlu dijadikan referensi untuk pembentukan raperda tersebut.
“Memang sebaiknya kita banyak melihat dari yang sudah jadi, Sumbar yang sudah menerapkan
Perda yang sedang kita konsultasikan ini (Raperda Pemukiman dan Perumahan-red),” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Dia menilai, banyak juga berbagai faktor terutama yang berkaitan dengan kewenangan di
tingkat provinsi yang selama ini sudah dibagi Undang-Undang 23 tahun 2014. Peraturan itu
harus disesuaikan, tidak boleh bertabrakan antara satu sama lain.
Selain itu, perlu melibatkan stakeholder terutama dalam bentuk pokja yang di bentuk untuk menjadi pendamping penyelenggara dari perencanaan pembangunan perumahan dan pemukiman di
Jawa Barat ini. (Wan)
Jabarnews | Berita Jawa Barat