Ihsanudin juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan bangunan liar yang berdiri di tempat-tempat umum, terutama di pinggir jalan raya. Disepanjang Jalan Tanjungpura menuju Rengasdengklok misalnya, banyak bangunan liar di pinggir jalan.
“Pemerintah harus menertibkan bangunan liar yang berdiri di bukan tempatnya. Hal ini untuk menjaga keindahan dan ketertiban serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Menurut Ihsanudin, jika bangunan liar dibiar tetap berdiri bisa menimbulkan persoalan baru di masa mendatang, ketika pemerintah memiliki program bakal kesulitan untuk merelokasi. Oleh karena itu, sebelum semakin menjamur lebih baik ditertibkan saat ini.
“Lebih baik diteritbkan sekarang dari pada terus dibiarkan, nanti ketika pemerintah akan melakukan penertiban akan kesulitan. Sudah banyak contoh seperti itu,” pungkasnya. (Red)