3)Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah, dan merangkap anggota badan musyawarah, 4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Badan Musyawarah, dan bukan sebagai anggota badan musyawarah, 5)Perpindahan anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul fraksi.
“Saya kira secara normatif hampir sama Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat dengan Banmus DPRD Kalimantan Selatan,” kata Buky Wibawa.
Anggota Banmus DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga menambahakan, sama halnya dengan tugas dan fungsi Badan Musyawarah hampir sama dengan daerah lainnya diantaranya :
a. Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.
b. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda.
c. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
d. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
e. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD.
f. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.
g.Merekomendasikan pembentukan panitia khusus.
h. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.