DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja Banmus Kalimantan Selatan, Ini yang Dibahas

Buky
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa di Kota Bandung, Senin (21/10/2024). (Foto: Istimewa).

”Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna, dan setiap anggota Badan Musyawarah wajib berkonsultasi dengan fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah, dan menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada fraksi,” tambah Yod Mintaraga.

Baca Juga:  Pengamatan Hilal di Unisba Minus Satu Derajat, Awal Djulhijjah Tunggu Keputusan Kemenag

Berkaitan dengan tugas dan fungsi Banmus tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagai miniatur DPRD.

Baca Juga:  Pansus I DPRD Jabar Ingatkan Kinerja BUMD yang Tidak Optimal

Sementara itu sebelumnya, Anggota Badan Musyawarah DPRD Kalimantan Selatan sekaligus pimpinan rombongan, Gusti Miftahul Chotimah menyampaikan maksud dan tujuan dari studi komparasi yang dilakukan pihaknya.

“Pada hari ini, maksud dan tujuan kami studi komparasi terkait tugas dan fungsi Badan Musyawarah, dan mungkin ada tambahan lain yakni bagaimana kerjasama dan komunikasi DPRD Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar,” kata Gusti Miftahul Chotimah. (Red)

Baca Juga:  Ini Motif Pembunuhan Berencana di Kota Bandung, Korban Sempat Memberikan Ancaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News