DPRD Jawa Barat Dorong Satu Kecamatan Satu Sekolah

Anggota DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah. (Foto: Humas DPRD Jabar)

Namun kembali lagi, pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah bukan swasta. Sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan layanan pendidikan yang sudah menjadi hak masyarakat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31.

Baca Juga:  Psikolog UGM Tidak Setuju Permainan Lato-lato Dilarang di Sekolah, Begini Penjelasannya

“Iya itu dia, sekolah swasta pasti akan berdampak. Tapi ini kan kewajiban pemerintah, dan ini tertulis dalam UUD 1945 Pasal 31,” tambah dia.

Baca Juga:  Asep Suherman : Pemerintah Harus ada Inovasi Baru Pada Sektor Pertanian

Apabila pemerintah justru menggiring masyarakat masuk sekolah swasta yang harus bayar. Sementara masyarakat di Jabar tidak semuanya punya kemampuan ekonomi, hal tersebut malah memberatkan masyarakat.

Baca Juga:  Pilkada 2024 Menuju Jabar Istimewa?

“Kasihan masyarakat digiring masuk sekolah swasta. Bagaimana warga yang tidak mampu secara ekonomi,” ucap dia. (Red)