JABARNEWS BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Agung Yansusan menekankan pentingnya edukasi dan penyebarluasan informasi terkait kebijakan serta pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu upayanya adalah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Agung menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi DPRD, termasuk pembuatan serta pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.
“Belum semua masyarakat memahami tugas DPRD. Kali ini, saya menyampaikan isi Perda Trantibumlinmas agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Agung dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/12/2024).
Agung berharap masyarakat dapat mengembangkan kesadaran mandiri (self-immunity) dalam menghadapi isu-isu yang berdampak pada kepentingan umum, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban.