“Saya ingin masyarakat dapat mengakses isi Perda ini secara mandiri. Jika ada gangguan ketertiban yang berdampak luas, mereka dapat melaporkannya berdasarkan pasal-pasal yang telah diatur dalam Perda tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Agung mengapresiasi kegiatan seperti sosialisasi Perda karena dianggap sebagai bentuk edukasi politik yang bermanfaat bagi masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga Jawa Barat.
“Saya sangat mendukung program ini. Sosialisasi peraturan seperti ini dibutuhkan agar masyarakat semakin paham hak-hak dan kewajiban mereka sebagai warga provinsi,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News