Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano mengatakan, masalah yang ingin ditanyakan adalah terkait Perda yang telah selesai tetapi tinggal disampaikan dalam rapat paripurna, dan di satu sisi Panitia Khusus yang membahas Perda tersebut sudah berakhir. Siapa yang akan menyampaikan laporan tersebut.
“Kemudian permasalahan Perda 2024 yang belum selesai dan tak masuk di 2025 ini bagaimana solusinya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News