JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Jawa Barat terima kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, Bandung, Senin (5/6/2023). Kunjungan kerja diterima oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
Irfan Suryanagara mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dalam rangka studi banding terkait kode etik DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi mencari masukan untuk Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jambi yang saat ini tengah dibahas.
Salah satunya dibahas soal sanksi bagi anggota dewan yang absen 6 kali berturut-turut dalam rapat paripurna, termasuk bentuk sanksi-nya. Selain itu, dibahas pula soal aturan pemberlakuan sanksi bagi dewan yang kerap absen dalam setiap rapat paripurna.
“Tadi, kami membahas soal kode etik DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi belajar soal kode etik ke DPRD Jawa Barat. Kita memberikan apa yang sudah kita buat (aturan tentang kode etik yang berlaku di DPRD Jawa Barat). Tentunya mereka akan mempelajarinya, mereka juga akan ke beberapa daerah lainnya untuk melakukan studi banding,” kata Irfan Suryanagara, Bandung, Senin (5/6/2023).
Disamping membahas soal kode etik, dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi pun dibahas soal Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.