Hanya Naik 3,75%, DPRD Kritisi Kenaikan UMP Jabar Tahun 2024

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya. (Foto: Rian/JabarNews).

Masyarakat atau kelompok serikat pekerja lanjut Abdul Hadi Wijaya, kurang puas karena UMP Jabar 2024 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang diketahui regulasi tersebut merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015.

Baca Juga:  Bupati Serdang Bedagai Janji Bantu Perahu Untuk Pelajar Buntu Bulat

Selain itu, para pekerja kurang puas karena proses penetapan UMP Jabar Tahun 2024 tersebut dianggap para pekerja tidak mengakomodir aspirasi pekerja.

“Mereka kurang puas, penyebabnya karena UMP Jabar Tahun 2024 mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023, dan yang dipermasalahkan pekerja itu prosesnya yang dianggap tidak menampung aspirasi para pekerja, itu yang disampaikan para pekerja kemarin,” tegasnya.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat Paling Tinggi, Ini Kata Anggota DPRD Jabar Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

“Para pekerja meminta penetapan UMP Jabar Tahun 2024 itu mempertimbangkan juga kenaikan harga bahan pokok,” sambungnya.

Selain UMP Jabar Tahun 2024, para pekerja pun menyinggung soal Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK. Dalam audiensi baru-baru ini, para pekerja mengeluhkan soal UMK para pekerja lama dan baru yang disamaratakan. Para pekerja meminta UMK justru dibedakan antara pekerja lama dan baru.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Tandatangani Raperda APBD 2024 Sebesar Rp36,79 Triliun