“Berarti kita harus mengantisipasi ketersedian pangan untuk 20 tahun kedepan. Maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib menambah luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 30%,” tutur Hasbullah Rahmad, Bandung, Selasa, 1 November 2022.
Soal penambahan KP2B sebesar 30% tersebut diatur dalam Raperda Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042. Penambahan KP2B tersebut diyakini menjadi salah satu solusi krisis pangan yang mengancam Jawa Barat.
Selain penambahan KP2B 30%, Ketua Pansus VI tentang Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042 pun mendorong penambahan atau perbaikan irigasi demi meningkatkan produktivitas petani.
“Tidak semua sawah di Jabar yang digarap petani itu panen setahun tiga kali. Fakta di lapangan ada yang panennya hanya satu kali dalam setahun, dan banyak yang mengandalkan pertanian tadah hujan,” kata dia.