Senyata kimia yang dimaksud yakni, etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE.
Kemudian, sejauh mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan dan menjamin tidak ada lagi obat-obatan sirup yang mengandung etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE yang diduga menjadi pemicu Akut Progresif Atipikal alias Acure Kidney Injury (AKI).
Mengingat Kementerian Kesehatan RI sudah mengeluarkan instruksi yang isinya meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementaa waktu. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical ProgressiveAcure Kidney Injury (AKI) Pada Anak.
“Yang jadi pertanyaan sejauh mana Dinkes Jabar sigap memastikan tidak ada lagi obat-obatan yang sudah dilarang beredar di masyarakat, dan bagaimana ketegasannya jika kedapatan masih ada beberapa apotek atau toko obat yang tetap menjual obat tersebut,” ucap dia.