Herry Dermawan Mengkritisi Penanganan Gagal Ginjal Akut di Jawa Barat

Senyata kimia yang dimaksud yakni, etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE.

Kemudian, sejauh mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan dan menjamin tidak ada lagi obat-obatan sirup yang mengandung etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE yang diduga menjadi pemicu Akut Progresif Atipikal alias Acure Kidney Injury (AKI).

Baca Juga:  Highlights Piala Menpora, Persib Bandung Tahan Imbang Bali United 1-1

Mengingat Kementerian Kesehatan RI sudah mengeluarkan instruksi yang isinya meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementaa waktu. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical ProgressiveAcure Kidney Injury (AKI) Pada Anak.

Baca Juga:  Sore hingga Malam Hari Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jawa Barat

“Yang jadi pertanyaan sejauh mana Dinkes Jabar sigap memastikan tidak ada lagi obat-obatan yang sudah dilarang beredar di masyarakat, dan bagaimana ketegasannya jika kedapatan masih ada beberapa apotek atau toko obat yang tetap menjual obat tersebut,” ucap dia.

Baca Juga:  Ihsanudin Sebut Anggaran Gaji TAP Bentukan Ridwan Kamil Terlalu Besar