Ida Wahida Pastikan DPRD Jabar Kawal Proses Tindak Lanjut LHP LKPD 2022

DPRD Jabar
Sekretaris DPRD Jawa Barat Ida Wahida Hidayati. (Foto: Humas DPRD Jabar).

Sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut catatan atau rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya selama 60 hari setelah LHP LKPD TA 2022 diterima.

Baca Juga:  Masuki Musim Kemarau Basah, Air Bersih di Kota Bandung Bakal Sulit? Ini Penjelasan BMKG

“Waktunya (proses pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat) hanya 60 hari. Semua harus sudah selesai, tuntas,” tegas dia.

Untuk diketahui, LHP LKPD termasuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Pemprov Jabar TA 2022 telah diserahkan BPK RI kepada Pemprov Jabar melalui sidang paripurna Senin (15/5/2023).

Baca Juga:  Punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jabar Jadi Contoh Daerah Lain

LHP LKPD TA 2022 Pemprov Jabar kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-12 kalinya. Meskipun opini WTP, BPK RI memberikan catatan atau rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov Jabar. (Red)

Baca Juga:  Wujudkan Bandung Agamis, Yana Mulyana Terus Sosialisasikan Pendirian Rumah Ibadah