JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin mengatakan bahwa ada empat pekerja yang dinyatakan berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Keempat pekerja tersebut yakni pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja buruh migran atau PMI.
“Para pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam ranperda ini berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” kata Ihsanudin dalam keterangan yang diterima, (20/1/2023.)
Sedangkan, lanjut Ihsanudin, pekerja bukan penerima upah atau yang disebut juga pekerja informal merupakan pekerja yang melakukan usaha secara mandiri berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.
Dia pun menggaris bawahi, bahwa pekerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sedangkan Pekerja Migran Indonesia berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.