Di antaranya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, serta Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
4. Didesak Anggota DPR untuk Diproses secara Militer
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera menyeret Brigjen NA ke proses hukum secara militer atas penembakan tersebut.
“Ya kalau sudah diumumkan, pelakunya itu tinggal diproses secara militer saja,” kata Bobby kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Nantinya setelah melalui proses peradilan militer, TNI tinggal memberikan sanksi terhadap NA.
“Apakah ada sanksi atau hanya imbauan. Hasilnya nanti publik akan menilai,” imbuh Bobby.***