Ketiga, Kenaikan hibah untuk bantuan keuangan parpol, dukungan PON-Peparnas, instansi vertikal, dan ormas keagamaan. Keempat, tambahan alokasi untuk kewajiban mengikat dan pelayanan dasar: PBI, honor POPT dan tenaga kesehatan. Kelima, Tambahan alokasi untuk mandatory spending (pengawasan yang besarannya 0,30%). Keenam, tambahan untuk alokasi infrastruktur strategis: TPPAS Legok Nangka, operasional TPK Sarimukti, dan energi baru terbarukan. Ketujuh, efisiensi belanja dari program jalan mulus, belanja transfer, dan media komunikasi publik.
3. Pembiayaan Daerah sebesar Rp 866.553.448.662. Angka ini mengalami penurunan dari yang tertera dalam KUA-PPAS sebesar Rp 334.917.870.966 akibat penyesuaian kenaikan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dan pencairan Dana Cadangan Daerah (DCD).
Dengan demikian, secara keseluruhan, volume APBD Jabar Tahun Anggaran 2024 adalah Rp 37.351.965.310.884. Ini berarti ada penurunan sebesar Rp 292.457.980.704 dari angka yang tertera pada KUA-PPAS.
Memang dalam perjalanan pembahasan APBD Jabar Tahun 2024 memiliki banyak catatan. APBD ini, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, disusun oleh kepala daerah berdasarkan Rencana Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026.
Hal itu dikarenakan Gubernur Jabar berakhir masa jabatannya pada 2023. Penyusunan APBD Jabar Tahun Anggaran 2024 dilakukan berpatokan pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.