Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
“DPRD melalui Ketua DPRD Jawa Barat dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Gubernur yang (dinilai) memenuhi persyaratan kepada Kemendagri,” kata Ida Wahida Hidayati, DKI Jakarta, Senin (9/5/2023).
“Untuk pengajuan Pj gubernur itu bisa diusulkan oleh DPRD dan Kemendagri. Nanti digabung, kemudian diuji rekam jejaknya seperti apa, nanti yang dipilih (merupakan hasil) yang terbaik,” sambungnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan Kemendagri untuk tahapan usulan calon Pj gubernur dari DPRD Jawa Barat.
“Kita baru mau (melakukan) ya, karena kita memang baru kali ini ada kesempatan untuk mengusulkan nama calon Pj gubernur oleh DPRD Jawa Barat,” ucap Ida.