Meskipun begitu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor potensial, dan penurunan tersebut pun dipastikan tidak akan mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah ini tambahnya, nota pengantar gubernur atas Ranperda tentang APBD Provinsi Jabar TA 2025 yang telah disampaikan dalam rapat paripurna akan dibahas lebih lanjut.
“Kami harap Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025 dapat disetujui bersama paling lambat pada akhir November 2024 sesuai dengan ketentuan berlaku,” tambah Iwan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News