JABARNEWS | BANDUNG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan, banyak pekerjaan rumah atau PR Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat periode 2024-2029.
Terutamanya soal bagaimana mendorong eksekutif untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru hingga melakukan penghematan Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Hal tersebut dilakukan salah satunya karena dampak dari mulai berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Banyak PR ke depannya. Harapannya dalam hal ini Banggar DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 harus benar-benar mengkaji program-program, mendorong eksekutif menggali potensi PAD baru dan penghematan anggaran mengingat penurunan pendapatan imbas dari implementasi UU HKPD,” kata Anggota Banggar DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024, Husin, Kota Bandung, Jumat (30/8/2024).
Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD jelas Husin, berdampak pada penurunan pendapatan Provinsi Jabar, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).