“RUU Omnibus Law ini dibahas di DPR RI, jadi bukan kewenangan kami (DPRD Jawa Barat), tapi kami bisa menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya untuk disampaikan ke DPR RI, dan kami sebagai wakil rakyat tentu punya kewajiban untuk menyampaikan aspirasi ini,” katanya.
Diharapkan, setelah nanti disampaikan kepada DPR RI, pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan bisa ditangguhkan, dan semua organisasi profesi kesehatan bisa dilibatkan dalam proses pembahasan. Sehingga substansi pasal per pasal tidak menimbulkan keresahan seperti saat ini. Hal ini sebagaimana permintaan IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya.
Sementara itu, Ketua IDI Provinsi Jabar Dr Eka Mulyana mengatakan, permintaan penangguhan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan bukan hanya aspirasi dari IDI dan organisasi profesi kesehatan lainnya di Jabar, tetapi di semua daerah di Indonesia.
“Kenapa kami ke Komisi V DPRD Jawa Barat, karena kami sangat berharap aspirasi ini bisa diteruskan ke pemerintah pusat, baik itu eksekutif, legislatif hingga Presiden RI,” kata dia.
Terkait alasan penangguhan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan jelas Dr Eka Mulyana, pihaknya menilai sejak awal proses pembahasannya, hingga substansi pasal dari RUU Omnibus Law dinilai bermasalah.