JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Pimpinan DPRD Jawa Barat Ade Barkah akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi vonis Ade Barkah Surahman dalam kasus suap proyek di Indramayu.
“Jaksa Eksekutor, (11/8/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Ade Barkah Surahman bakal menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Jumlah tersebut bakal dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.
“Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan,” terangnya.