Ali menerangkan, Ade Barkah juga dibebankan untuk membayar uang pidana denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, dia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp750 juta.
Selain itu, Ade Barkah Surahman juga bakal dicabut hak politiknya. Hak politik itu dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokok Ade.
“Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis eks Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dua tahun penjara. Namun, Ade Barkah mengajukan Banding.
Kemudian, Pengadilan Negeri Bandung memperberat vonis Ade Barkah menjadi empat tahun penjara. Putusan itu keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG. (Red)