JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin telah menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024. Hasilnya, PP nomor 51 Tahun 2023 tetap menjadi acuan kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jabar.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jabar Haru Suandharu menyayangkan keputusan tersebut. Sebab, Bey seolah tidak memiliki inisiatif untuk mempertimbangkan masukan para pimpinan serikat pekerja agar Jabar mendapat pengecualian.
Padahal, Haru mengatakan, Bey bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan yang mengesampingkan PP nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP Jakarta pada 2022. Sehingga, UMP Jakarta pada saat itu naik dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
“Preseden ini harusnya diikuti sebagai cara keberpihakan kepada pekerja,” kata Ketua DPW PKS Jabar itu dalam keterangan yang diterima, Sabtu (2/12/2023).
Dikatakan Haru, kenaikannya rata-rata 2,5 persen atau secara rupiah hanya Rp78.909 sangat jauh dari tuntutan buruh, yakni sebesar 15 persen dan bahkan sempat turun menjadi 7,5 persen. Namun, Bey bersikukuh tidak memerhatikan masikan dari para buruh dalam penetapan UMK.