Dalam sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup tersebut kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, pihaknya menyosialisasikan point penting dalam Perda tersebut salah satunya; terkait peran masyarakat dan dunia usaha dalam mengelola lingkungan hidup.
“Masyarakat bisa berperan dengan turut berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan sosial, memberikan saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan atau menyampaikan informasi atau laporan,” kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News