JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah untuk memproses situs judi online secara hukum karena melanggar UU ITE dan menyengsarakan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, selain melanggar hukum, aktivitas judi, termasuk judi online dilarang di Indonesia.
“Saya kira harus diproses secara hukum karena negara kita melarang judi,” kata Haru saat dihubungi di Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).
“Kita berharap pemerintah berkejasama dengan kepolisian untuk mengusut, jangan cuman ditutup saja. Itu bukan pelanggaran saja, tapi itu tindak pidana masuk ke UU ITE dan sebagainya,” tambahnya.
Oleh karena itu, Haru menyebutkan bahwa pemerintah harus lebih maksimal dalam menutup situs judi online termasuk iklan-iklannya juga.