Langgar UU dan Sengsarakan Masyarakat, DPRD Jabar Minta Pemerintah Proses Secara Hukum Pelaku Judi Online

Anggota DPRD Jabar Haru Suandharu. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah untuk memproses situs judi online secara hukum karena melanggar UU ITE dan menyengsarakan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, selain melanggar hukum, aktivitas judi, termasuk judi online dilarang di Indonesia.

Baca Juga:  Hyundai IONIQ 5 Hadir di Kota Bandung, Keunggulan dan Fiturnya Bikin Mata Meleleh

“Saya kira harus diproses secara hukum karena negara kita melarang judi,” kata Haru saat dihubungi di Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:  Monitoring Kesiapan Arus Mudik, DPRD Jabar Minta Rest Area Tol Cisumdawu Jadi Prioritas

“Kita berharap pemerintah berkejasama dengan kepolisian untuk mengusut, jangan cuman ditutup saja. Itu bukan pelanggaran saja, tapi itu tindak pidana masuk ke UU ITE dan sebagainya,” tambahnya.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Jabar Soroti Kinerja BUMD, Begini Katanya

Oleh karena itu, Haru menyebutkan bahwa pemerintah harus lebih maksimal dalam menutup situs judi online termasuk iklan-iklannya juga.