Anggota DPRD Jabar dari Daerah Pemilihan Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini mengungkapkan akibat pelepasan aset negara yang tak kunjung terrealisasi ternyata berdampak pada buruknya pengelolaan dan proses budidaya ikan dan udang, serta lahan menjadi semakin tidak produktif.
“Hal ini sangat berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia di lingkungan kami yang masih jauh tertinggal,” tuturnya.
Ihsanudin pun meminta Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan RI untuk dapat segera memerintahkan membukakan rekening Kas Umum Negara (KUN) terkait pembayaran cicilan kredit berupa tanah tambak seluas 1 hektare, rumah tipe 36, dan pekarangan seluas 200 m persegi seharga Rp25.488.800 untuk setiap petani plasma.
Ia mengatakan rincian tersebut adalah hasil perhitungan tim penaksir yang terdiri dari unsur Sekretariat Negara, Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jendral Anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karawang. (Red)