JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin menginginkan agar semua pekerja baik pekerja kantoran, buruh, petani, nelayan, penjual bakso, penjual kaki lima, dan lainnya, mendapat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan Perda ini nanti, kami bisa mendorong agar pelaku usaha memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya,” kata Ihsanudin dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/1/2023).
Lebih lanjut, Ihsanudin menyatakan bahwa peraturan daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jawa Barat mempunyai perlindungan sosial.
Merujuk data dari Badan Pusat Statistik di 2021, dari sembilan juta lebih pekerja formal di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang telah tercover jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, Ihsanudin berharap Perda tentang Peyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja dapat melindungi pekerja dalam memenuhi hak-haknya.