Anggota legislatif wajib memahami permasalahan yang terjadi di negerinya. Sebab, pemahaman itu yang akan menjadi landasan dari cita-citanya dalam memperjuangkan masyarakat.
Kedua, moralitas, Ihsanudin menyebutkan bahwa hal ini beralasan bahwa moralitas merupakan harga mati bagi seorang anggota legislatif.
“Moral dan akhlaqul karimah merupakan pondasi dalam mengemban amanat dari masyarakat. Pelanggaran moral merupakan bentuk ketidakamanahan,” kata anggota DPRD Jabar asal daerah pemilihan Kabupaten Karawang dan Purwakarta dalam keterangan yang diterima, Senin (3/7/2023).
Untuk saat ini, pihaknya berharap tidak ada lagi tragedi moral yang melibatkan anggota legislatif. Sudah banyak perkara hukum yang dikarenakan lemahnya moral anggota legislatif, dan itu harus menjadi pelajaran penting bagi anggota legislatif, calon anggota legislatif dan pemimpin politik lainnya.
Ketiga, kemampuan finansial, kebutuhan biaya menjadi konsekuensi logis bagi calon anggota legislatif. Biaya yang dimaksud bukan untuk menyuap masyarakat, namun untuk akomodasi kegiatan kampanye dan sosialisasi.