Lewat Raperda RTRW, DPRD Jabar: Pembangunan Harus Berpihak Kepada Masyarakat

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Raden Tedi saat mensosialisasikan Raperda Provinsi Jabar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 di Resto Cafe 99 Cibatu, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Kamis (3/2/2022). (Foto: Humas DPRD Jabar).

Tedi berharap, Raperda RTRW dapat diselesaikan sesuai waktunya dan menjadi acuan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.

“RTRW ini untuk pembangunan 20 tahun mendatang, dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  DPRD Sebut Program Simperum Patut di Adopsi Pemprov Jabar