Tedi berharap, Raperda RTRW dapat diselesaikan sesuai waktunya dan menjadi acuan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.
“RTRW ini untuk pembangunan 20 tahun mendatang, dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat,” pungkasnya. (Red)