“Kedua, sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek nomor 1/2022 pasal 9 ayat (2), tidak ada ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah dikarenakan masih ada tagihan yang belum dibayarkan,” tegasnya.
Kemudian ketiga, dari laporan yang diterimanya yang contoh kasus orangtua dan muridnya berani bicara dan melaporkan.
Sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat seyogyanya melakukan pemeriksaan dan pendataan kepada seluruh SMA/SMK baik negeri dan swasta di seluruh Jawa Barat.
“Bila Bapak PJ Gubernur dapat memastikan tidak ada beban biaya pendidikan yang berlebihan dan ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah, maka itulah langkah nyata yang didepan mata untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran di Jawa Barat. Semoga Bapak PJ Gubernur berkenan, memahami dan dapat menindaklanjuti,” kata anggota Komisi IV DPR RI periode 2019-2024 ini.
Untuk sekolah swasta, Ono juga mendorong Pemprov Jabar agar hadir secara maksimal untuk mengawal pengelolaan manajemen keuangan sehingga tidak membebani orang tua murid.