Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW sebernarnya telah direvisi pada tahun 2019. Kala itu dibentuk panitia khusus untuk merevisi. Pansus telah bekerja selama 11 bulan.
Namun, hingga akhir periode DPRD Provinsi Jabar 2014-2019 berakhir, koreksi dari Pemerintah Pusat tak kunjung turun. Alhasil, revisi perda pun tidak sempat diparipurnakan.
“Belum tuntas masalah revisi, sudah keburu turun UUCK dan PP Nomor 21 sebagai turunannya. Kemudian, DPRD Provinsi Jabar membentuk lagi Pansus VI yang ditugasi membahas RTRW Provinsi. Dalam perda inilah Perda RTRW dan Perda RZWP3K harus digabungkan,” jelas Daddy.
Lebih lanjut, Daddy menuebutkan bahwa selain UUCK telah terbit pula peraturan pendundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang Provinsi Jabar, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar bagian Selatan.
Seperti judulnya, Perpres 87/2021 tersebut meneguhkan beberapa hal yang pada pembahasan perda RTRW di Pansus 2019 menyita banyak waktu akibat alotnya pembahasan. Memang pada 2019, kealotan pembahasan tidak hanya terkait Segitiga Rebana.