“Berdasarkan undang-undang, peraturan menteri, peraturan gubernur, hal itu dilarang. Maka itu, komite sekolah seharusnya tidak melakukan hal tersebut,” ucapnya.
Ono menyayangkan adanya kejadian ini mengingat anggaran pendidikan di Jawa Barat sudah sangat besar atau mencapai 40,3 persen dari APBD. Angka ini melebihi apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
“Oleh karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan sarana prasarana tak lagi dibebankan kepada orangtua siswa. Kami juga meminta dilakukan audit terkait kebutuhan sekolah dan anggaran untuk membangun sarana prasarana agar terjadi transparansi di dunia pendidikan Jawa Barat,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News