Ono mengapresiasi atas diresponnya oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) dan memerintahkan kepala sekolah untuk melakukan koordinasi dengan koordinator kelas dengan orangtua siswa bahwa pemilihan bimbelnya tidak ada unsur pemaksaan dan tidak wajib. Karena siswa dan orangtuanya bisa memilih bimbel yang baik dan terbaik menurut mereka.
“Kalau dari bimbelnya sendiri dengan dengan biaya biaya penunjang yang lain sekitar 1,4 an kan. Jadi kalau 2,830 itu berikut dengan perpisahan dan buku tahunan siswa,” ucap Ono.
Ono menambahkan, harus ada komunikasi yang baik antar stakeholder. Sekalipun bimbel tersebut merupakan upaya inisiatif dari Komite Sekolah. Tidak kalah penting bagaimana dengan kondisi orang tua siswa yang kurang mampu.
“Ya sebenarnya tidak ada yang harus diwajibkan. Itu kan kesepakatan ya kan orang tua siswa, tapi kadang kala komite sekolah mempunyai inisiatif,” sebut Ono.
Ke depannya, Ono menyebutkan selama masih ada aturan bahwa pihak sekolah melalui komite sekolah bisa menggalang dana, maka benar-benar harus didorong penggalangan dananya yang sekreatif mungkin tidak penggalangan dana yang dikategorikan pungutan liar.