Sehingga DPRD menilai dimana komite-komite sekolah pun banyak yang menyampaikan aspirasinya terkait hal ini. Bahwa komite melihat pasal-pasal yang ambigu.
Di satu sisi komite dapat atau diperbolehkan untuk bisa menggalang dana sesuai dengan peraturan yang ada, disisi lain tidak bisa atau dilarang melakukan pungutan. Sedangkan pungutan itu kan salah satu dari penggalangan dana.
“Sehingga ini pun menjadi prioritas kami nanti untuk kami diskusikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News