P2APBD 2022 Dibahas Komisi III DPRD Jawa Barat Bersama Mitra Kerja

Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat H.Phinera Wijaya,SE (tengah) bersama Wakil Ketua H. Sugianto Nangolah,SH,MH (kanan) dan Sekretaris Komisi III DPRD Jawa Barat Hasim Adnan,S.Ag (kiri) dalam rapat bersama mitra kerja Komisi III DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin (3/7/2023) (Humas DPRD Jawa Barat).

Selain itu kata Pepep Saepul Hidayat, Komisi III DPRD Jawa Barat pun menyoroti kelebihan bayar gaji ASN di beberapa OPD. Rupanya dari penjelasan BPKAD Jabar, kelebihan bayar gaji ASN tersebut karena beberapa ASN meninggal dunia dan divonis hukum tetapi masih digaji akibat terlambatnya pengajuan penghentian penggajian bagi ASN yang meninggal dunia atau yang mendapat hukuman.

Baca Juga:  KPU Jabar: Anggota DPRD Terpilih yang Ikut Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

“Bendahara itu bayar gaji ASN pakai sistem. Untuk beberapa kasus ASN yang meninggal dunia dan divonis hukuman perlu ada usulan atau pengajuan penghentian penggajiannya. Rupanya operator kurang aware untuk memperbaharui data ASN yang meninggal dunia atau yang mendapat hukuman,” ungkap dia.

Baca Juga:  Bima Arya Surati Pemprov Jabar Soal Pencabutan Izin Holywings di Kota Bogor

Soal kelebihan bayar gaji termasuk terkait sistem, data ASN dan penggajian menjadi sorotan Komisi III DPRD Jawa Barat. Kedepan diharapkan permasalahan kelebihan bayar gaji ASN tidak terulang lagi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Ihsanudin, M.Si menanyakan terkait serapan tenaga kerja ditengah melonjaknya investasi di Jabar. Pihaknya bahkan menekankan agar tenaga kerja lokal asal Jabar lebih banyak diserap untuk mengurangi angka pengangguran. (Red)

Baca Juga:  Abdul Hadi Wijaya Sebut Bahasa Jepang Sangat Dibutuhkan di Dunia Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News