Selain itu kata Pepep Saepul Hidayat, Komisi III DPRD Jawa Barat pun menyoroti kelebihan bayar gaji ASN di beberapa OPD. Rupanya dari penjelasan BPKAD Jabar, kelebihan bayar gaji ASN tersebut karena beberapa ASN meninggal dunia dan divonis hukum tetapi masih digaji akibat terlambatnya pengajuan penghentian penggajian bagi ASN yang meninggal dunia atau yang mendapat hukuman.
“Bendahara itu bayar gaji ASN pakai sistem. Untuk beberapa kasus ASN yang meninggal dunia dan divonis hukuman perlu ada usulan atau pengajuan penghentian penggajiannya. Rupanya operator kurang aware untuk memperbaharui data ASN yang meninggal dunia atau yang mendapat hukuman,” ungkap dia.
Soal kelebihan bayar gaji termasuk terkait sistem, data ASN dan penggajian menjadi sorotan Komisi III DPRD Jawa Barat. Kedepan diharapkan permasalahan kelebihan bayar gaji ASN tidak terulang lagi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Ihsanudin, M.Si menanyakan terkait serapan tenaga kerja ditengah melonjaknya investasi di Jabar. Pihaknya bahkan menekankan agar tenaga kerja lokal asal Jabar lebih banyak diserap untuk mengurangi angka pengangguran. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News