Dia menjelaskan, tidak sedikit calon pekerja yang meminjam uang kepada keluarga dan kerabat demi membayar pungli tersebut.
Lebih menyedihkan lagi, jika pekerja kontrak yang membayar pungli ini hanya dipekerjakan selama dua sampai tiga bulan, sehingga gajinya pun tidak mampu untuk dipakai membayar pungli tersebut.
“Kasihan kan para pekerja kita ini. Jadinya banyak juga yang malah bekerja di daerah lainnya yang relatif bebas pungli. Ironis ya, di daerah dengan jumlah industri yang besar tapi warga setempatnya malah bekerja di luar daerah,” tuturnya.
Ihsanudin menyatakan, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar pada 2018, setidaknya ada 1.762 perusahaan di Karawang.
Dia meminta pemerintah daerah pun sudah mengeluarkan peraturan supaya perusahaan-perusahaan di Karawang mempekerjakan warga Karawang minimal 60 persen dari keseluruhan pekerja.