Pemilu 2024, Sekretariat DPRD Jawa Barat Imbau ASN Wajib Netral

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KOTA BANDUNG – Sekretariat DPRD Jawa Barat akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Termasuk didalamnya yang terbukti melanggar 4 poin pakta integritas netralitas ASN yang sudah ditandatangani oleh Aparatur Sipil Negara dalam acara pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN baru-baru ini.

Baca Juga:  Sebarluaskan Perda Ekraf, Ridwan Solichin: Suksesnya Ekonomi Kreatif Perlu Adanya Komitmen

“Semua ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar 4 poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN. Maka, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:  Partai Gelora Optimis Raih 10 Kursi di Kota Bandung

Menurut Iman Tohidin, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap pemilu. Seperti diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan dalam Bab II, Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku pada Pasal 2 yakni, netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Bicara Soal Polarisasi di PCNU Karawang, Kenapa?

“Tentunya ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN, dan ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat,” katanya.