JABARNEWS | KOTA BANDUNG – Sekretariat DPRD Jawa Barat akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Termasuk didalamnya yang terbukti melanggar 4 poin pakta integritas netralitas ASN yang sudah ditandatangani oleh Aparatur Sipil Negara dalam acara pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN baru-baru ini.
“Semua ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar 4 poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN. Maka, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin, Selasa (23/5/2023).
Menurut Iman Tohidin, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap pemilu. Seperti diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan dalam Bab II, Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku pada Pasal 2 yakni, netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Tentunya ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN, dan ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat,” katanya.